The Official Blog Account of Olvia Andiyani Syafitri

tulisan9

5 Penyebab Bau Pada Rambut


Untuk kita yang tinggal di negara tropis, pasti sering menemukan masalah pada rambut. Salah satunya, rambut sering bau, nih. Jangan sampai, deh, rambut bau ini bisa mengusir rasa percaya diri kita. Cari tahu penyebab bau tak sedap pada rambut berikut...

1. Rambut basah
Hindari pemakaian tutup kepala seperti helm atau kerudung jika rambut Anda masih basah. Kondisi rambut yang tidak kering akan menimbulkan bau kurang menyenangkan karena kondisi kulit kepala yang masih lembap.
2. Keringat
Keringat berlebih pada kulit kepala adalah penyebab lain munculnya bau di area rambut. Ini karena keringat yang menumpuk di kulit kepala (terutama jika rambut dalam kondisi terikat) akan menyebabkan pori-pori kepala sulit 'bernapas'.
3. Jarang keramas
Ini merupakan penyebab utama timbulnya bau tak sedap di area kepala. Kotoran, debu, dan endapan keringat selama berhari-hari butuh dibersihkan dan diberi nutrisi shampo.
4. Tidak membilas rambut dengan bersih
Ketika kamu keramas atau mengaplikasikan kondisioner atau masker pada rambut, pastikan kamu membilasnya dengan bersih dan tuntas. Jangan sampai ada sisa busa yang tertinggal karena dapat menyebabkan ketombe dan timbul bau pada rambut.
5. Pemakaian kerudung yang tidak tepat
Untuk kamu yang berhijab, pastikan memilih kain dengan kualitas bahan yang baik dan tidak menyebabkan rambut kamu menjadi lembap. Bahan katun atau kaus bisa jadi referensinya loh..



From: @citacintamagazine

tulisan8







Istilah “tertawalah, sebelum tertawa itu dilarang”
Sepertinya memang harus dilakukan deh.
Khasiat dari tertawa bagi kesehatan udah ga diragukan lagi. Tertawa sekeras mungkin atau tertawa terbahak-bahak bisa meringankan rasa sakit dan stress, serta meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Berdasarkan penelitian, tertawa sebenarnya bisa menjadi suatu  bentuk olahraga. Ilmuwan yang mempelejari tentang tertawa, mengungkapkan bahwa tertawa itu menghasilkan efek positif yang sama seperti berolahraga. Menurut Profesor kedokteran dari University of Maryland School of Medicine, stress mental dapat menyebabkan pembuluh darah mengerut, oleh karena itu kita diwajib kan untuk meregangkan pembuluh darah yang mengerut tersebut, salah satunya ya dengan tertawa.
Bahkan dalam olahraga yoga sekarang ini, ada yang memasukan unsur tertawa, yaitu menggabungkan tertawa dengan teknik pernapasan. Metode ini makin banyak peminatnya dan sangat popular.

Jadi menurut kamu bagaimana mau pilih tertawa atau olahraga?

from: @majalahOUCH!!!

tulisan7

Teringat masa kecilku
Kau peluk dan kau manja
Indahnya saat itu
Buatku melambung
Disisimu terngiang
Hangat nafas segar harum tubuhmu
Kau tuturkan segala mimpi-mimpi
Serta harapanmu
Kau ingin ku menjadi
Yang terbaik bagimu
Patuhi perintahmu
Jauhkan godaan
Yang mungkin kulakukan
Dalam waktuku beranjak dewasa
Jangan sampai membuatku
Terbelenggu jatuh dan terinjak
Reff :
Tuhan tolonglah sampaikan
Sejuta sayangku untukNya
Ku terus berjanji
Tak kan khianati pintanya
Ayah dengarlah betapa sesungguhnya
Ku mencintaimu
Kan ku buktikan ku mampu penuhi maumu
Andaikan detik itu
Kan bergulir kembali
Kurindukan suasanaBasuh jiwaku
Membahagiakan aku
Yang haus akan kasih dan sayangmu
Tuk wujudkan segala sesuatu
Yang pernah terlewati

tugas 3 karya sastra


Kesendirian

Aku benci sunyi !
Aku benci kehampaan !
Aku benci Ketiadaan !
Ketika otak lelah berpikir !
Ketika tangan lelah bekarja !
Ketika hati telah jemu dengan semuanya !
Ketika lagu tak lagi bisa menghibur !
Ketika keindahan tak  mampu lagi membawa senyuman !
Ketika itulah manusia merasakn betapa tiada Berartinya hidup dalam kesindirian !                              Jauh dari segalanya itu sangat menyakitkan
Lebih menyakitkan dari sakit yang pernah mereka rasakan !      


         

Apa jawabnya?

Kususuri keheningan hidup ini sendiri
ditengah hiruk pikuknya ibu kota ini
tidak satupun mereka yang akan peduli
siapa aku

Suara kecil dari lubuk hati selalu bertanya
kemana lagi harus ku langkahkan kaki ini
sampai tersesat di pulau jawa ini,
dan apa yang sebenarnya hendakku cari  disini?

Ku hirup udara segar malam ini
dan aku coba untuk bertanya lagi
apa yang aku cari di pulau jawa ini
namun tetap saja
jawabnya tidak aku temui ujungnya.







Waktu.....


Yang aku tau disaat kecil semua kehidupan itu sama kehidupan itu indah,
ketika seiring waktu tumbuh menjadi dewasa
begitu berat yang harus di lalui
begitu banyak tantangan yang tertantang untuk dihadapi.

Saat ini rasanya tertumpuk sudah
kegundahan yang tak terkira lagi
bagaimana cara untuk mengungkapkannya
telah aku maafkan kesalahan diri ini
yang pernah terbuat dengan sengaja
maupun tidak disengaja.

Telah aku buka mata hati ini selebar-lebarnya
dan telah aku tinggalakankan cara hidupku yang lama untuk memulai kehidupan yang baru
agar bisa menjadi bekal di masa depan yang lebih baik.








tulisan6

Rambut rontok dan kebotakan merupakan momok yang menakutkan bagi setiap orang. Berbagai upaya dilakukan untuk menghindari masalah tersebut. Ratusan ribu duit melayang untuk melakukan perawatan rambut di salon salon ternama berikut membeli obat obatan pencegah rambut rontok dengan berbagai macam merk.

Secara garis besar, kerontokan rambut disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor herediter atau keturunan dan faktor didapat. Kerontokan oleh karena faktor keturunan memang tidak banyak yang bisa dilakukan selain mencegah agar kerontokan tidak berlangsung dengan cepat. Sedangkan faktor yang didapat, ada yang disebabkan oleh karena penyakit dan ada pula karena kesalahan perawatan rambut.

Berikut beberapa tips yang bisa anda lakukan untuk mengurangi terjadinya kerontokan rambut :
●Makanlah makanan yang bergizi terutama yang banyak mengandung protein dan zat besi. Protein sangat penting untuk pertumbuhan organ tubuh termasuk rambut. Sumber protein utama berasal dari ikan, telur, kacang kacangan, yogurt, kedelai dan lain lain.
●Hindari stress karena stress akan menganggu metabolisme tubuh yang imbasnya ke rambut juga.
●Jauhi obat obatan yang dapat menganggu pertumbuhan rambut.
●Rajinlah berolah raga. Berolah raga secara teratur akan memperlancar peredaran darah termasuk peredaran darah pada kulit kepala yang akan menutrisi rambut.
●Selain rajin berolah raga, beristirahatlah yang cukup sehingga pertumbuhan rambut anda lebih optimal.
●Berhentilah merokok, kurangi konsumsi kafein. Kedua zat ini tidak baik untuk rambut anda.
●Hindari penggunaan air yang terlalu panas saat keramas dan hindari pula menggunakan pengering rambut yang terlalu sering. Keringkanlah rambut anda hanya dengan handuk dan meng-anginkan di udara terbuka.
●Lindungilah kulit kepala anda dari sinar matahari langsung.
●Pilihlah menggunakan shampoo herbal yang bagus, jangan menggunakan shampoo yang terbuat dari bahan kimia yang tidak jelas.
●Sisirlah rambut anda dengan lembut saat rambut masih dalam keadaan agak basah.
●Kurangi penggunaan gel rambut, krim, minyak rambut, pewarna rambut dan spray rambut. Gunakanlah produk yang terbuat dari bahan alami.
●Saat anda mencukur rambut, sarankanlah tukang cukur anda menggunakan gunting yang cukup tajam.
●Hindari kebiasaan menarik narik rambut dengan alasan tidak jelas.

Rambut adalah mahkota wanita, jadi rawatlah ia dengan baik!!

From: @blogdokter

tulisan5

Sedikit belajar dari Ustadz Firanda Andirja, MA
"JADILAH ENGKAU SEBAGAI TANDA BACA KOMA"










Ada yang bilang "jadilah engkau seperti tanda baca koma (,)" tatkala ada kesedihan yang menghadang maka berhentilah sejenak, lalu lanjutkan kembali perjalananmu.

Dan janganlah engkau seperti tanda baca titik (.) Yang jika ada kesedihan yang menghadang lantas engkau berhenti total dan kau buyarkan cita-cita dan tujuanmu.

Seringkali syaitan memupuskan cita-cita dan harapan seseorang dengan kesedihan.

tulisan4


Setelah 5 tahun lebih kita berpisah dari bangku sekolah. Rasanya sulit lagi mengumpulkan teman-teman terbaik saat SMP. Sebenarnya setelah lulus kami juga suka mengadakan pertemuan atau sekedar jalan-jalan tapi tidak semuanya bisa ikut.
Bulan kemarin tepatnya tanggal 19 oktober akhirnya Allah mengizinkan kami untuk bertemu lagi, salah satu temanku mengundang kami untum datang ke acara pernikahan kakaknya.
Rasanya sangat senang bisa bertemu lagi dengan mereka semua. Kamipun menyusun jadwal acara untuk datang ke acara tersebut.
Saat sehari sebelum pernikahannya. Aku dan temanku yang bernama Ana, membeli kado lalu kami bungkus untuk dibawa saat acara. Tepatlah tanggal 19 oktober pukul 17.00 aku menjemput temanku Daru. Lalu kita berdua menuju rumah Ayu. Karena semua teman-teman berkumpul disitu. Saat aku dan Daru datang sudah ada semua teman-teman. Namanya Dini, Ana, wahyu, dan yang punya rumah, Ayu.
Aku, Dini dan Ana langsung menuju kamar Ayu untuk dandan bersama. Yaa namanya juga mau datang ke pesta pernikahan sebagai perempuan ingin terlihat cantik dan rapi.








Setelah selesai berdandan kita jalan menuju Masjid At-tin TMII.
Setelah sampai kami bersalaman dengan pengantin dan temanku Neige. Kami foto berkali-kali dan menyicipi semua makanan yang disediakan disana. Senang rasanya bertemu lagi, bersenang-senang, ledek-ledekan lagi seperti waktu SMP. Waktu seperti ini yang sangat sulit didapatkan dan diulang lagi.... semoga persahabatan kami selalu untuk selamanya♥





tugas 2 resensi


Artis: Bondan prakoso & Fade 2 Black
Judul: Ya sudahlah
Album: Single
Terbit: maret 2010
Genre: pop

Lirik:

Ketika mimpimu yang begitu indah
Tak pernah terwujud ya sudahlah
Saat kau berlari mengejar anganmu
Dan tak pernah sampai ya sudahlah
Reff:
Apapun yang terjadi
Ku ‘kan slalu ada untukmu
Janganlah kau bersedih
Cause everythings gonna be ok
Satu dari sekian kemungkinan
Kau jatuh tanpa ada harapan
Saat itu raga kupersembahkan
Bersama jiwa cita-cita dan harapan
Kita sambung satu persatu sebab akibat
Tapi tenanglah mata hati kita kan lihat
Menuntun ke arah mata angin bahagia
Kau dan aku tahu jalan selalu ada
Juga ku tahu lagi problema kan terus menerjang
Bagai deras ombak yang menabrak karang
Namun ku tahu ku tahu kau mampu tuk tetap tenang
Hadapi bersamaku hingga akhir datang
Saat kau berharap keramahan cinta
Tak pernah kau dapat ya sudahlah yeah
Dengar ku bernyanyi lalalalala heyeyeyeyeyayaya
Dedum dedudedadedudidam semua ini belum beakhir
Back to Reff:
Satu ‘kan langkah langkah yang beriring
Genggam hati rangkul emosi
Genggamlah hatiku satukan langkah kita
Sama rasa tanpa pamrih
Ini cinta across the sea
Peluklah diriku terbang bersamaku
Melayang jauhh.. woo..woo.. yeeahhh.. (come fly with me, baby)
Ini aku dari ujung rambut menyusur jemari
Sosok ini yg menerima kelemahan hati
Yea.. aku cinta kau.. ini cinta kita
Cukup satu waktu yes untuk satu cinta
Satu cinta ini akan tuntun jalanku
Rapatkan jiwamu yo tenang disisiku
Rebahkan rasamu untuk yg ditunggu
Bahagia hingga ujung waktu


Sinopsis:
Setiap orang punya impian dan cita-cita yang tinggi. Ketika mimpi, angan dan cita-cita yang telah disusun indah tak juga menjadi sebuah realita yang menjadikan sebuah kegagalan. Kegagalan demi kegagalan yang terus menerus, tentu perih dan sakit rasanya, seakan cita dan mimpi-mimpi yang telah dibangun selama ini adalah hal yang sia-sia saja. tetapi dalam lagu ini menggambarkan bahwa setiap kegagalan buatlah suatu hal yang biasa dan jadilah manusia yang tegar.
Setiap kegagalan yang ada pasti orang yang disayangi selalu memberikan motivasi, semangat, karena kegagalan adalah kunci kesuksesan. Dan satu kata “Couse everythings gonna be OK” yaitu Semuanya akan baik-baik saja.

Kelebihan:
- sangat memotivasi banyak penikmat musik yang mendengarkannya
- memberikan semangat tersendiri ketika mendengar lirik demi lirik
- isi lirik mengulas berbagai pelajaran seperti halnya cinta,  cita-cita dan harapan

Kekurangan:
- judul lagu kurang sesuai dengan lirik di lagu ini
- video clip dari lagu ini juga kurang begitu sesuai

Amanat:
- Memberikan suatu harapan bahwa kegagalan bukanlah akhir segalanya
- Orang yang berada disamping kita atau yang kita sayangi pasti mempedulikan kita saat terjatuh
- Jangan pernah kecewa dengan kegagalan karena teman-teman baik disekeliling kita masih akan tetap bersama kita
- Tetap semangat dalam meraih segala impian dan cita-cita

Penilaian pribadi:
Lagu ini sering saya putar ketika pagi hari karena dengan mendengar lagu ini membuat saya memiliki semangat baru di hari yang baru. Dan mendorong untuk menggapai impian, harapan dan cita-cita yang selalu ada di mimpi saya.

tulisan3

MUTIHIN GIGI PAKAI BUAH APEL







Siapa sih yang ga suka apel??!! Bentuknya yang menarik, rasanya yang manis bikin kita tergoda buat memakannya. Apalagi kalo dibuat juice, hmmm segeeerrrr

Tapi tau ga sih, dibalik kenikmatan apel dan nutrisi yang tinggi ada fungsi lain buat tubuh kita yaitu memutihkan gigi. Asam alami dan senyawa astrigen yang dikombinasi sama serat buah berwarna merah ini bikin gigi kita putih berkilau.

Terus pas lagi ngunyah apel, buah favorite Snow White ini bisa jadi sikat gigi kecil yang membantu menggosok noda-noda membandel yang nempel di permukaan gigi.

Nggak cuma itu apel juga bisa merangsang terbentuknya air liur yang bisa menguangi kuman di mulut.


sumber: majalahOuch

tulisan2


Makanan haram apa ya? Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis.
 Pertama diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dkk.

Kedua, Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab diluar dzat makanan itu Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, korupsi, sesajen perdukunan, dan sebagainya.

Jadi selain teliti adanya Segel Halal pada setiap produk teliti juga sebab mendapatkannya.

Itulah kenapa halal bukan hanya makanan tapi juga way of life. #halalismyway.



Sumber: @halalcorner

tulisan 1

KEBIASAAN TIDUR YANG SEHAT




Untuk bisa tidur yang cukup dan nyenyak setiap malam maka harus dibentuk kebiasaan tidur yang sehat dan harus mendisiplinkan diri dengan kebiasaan tersebut.

Sebagaimana diketahui tidur yang cukup di malam hari dapat menurunkan risiko berbagai penyakit khronis yang berbahaya.



Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membentuk kebiasaan tidur yang sehat menurut The National Sleep Foundation:

•Terapkan rutinitas tidur dan bangun tidur dengan jadwal yang sama setiap hari termasuk di hari libur.

•Buatlah rutinitas sebelum tidur yang menenangkan dan usahakan kamar tidur anda nyaman, gelap dan sunyi.

•Gunakanlah alas tidur atau kasur serta sprei yang nyaman dan dipastikan tempat tidur hanya digunakan untuk tidur. Jangan lakukan hal lain seperti bekerja,bermain game dll di tempat tidur

•Jangan makan dua sampai tiga jam sebelum tidur . Hindari pula kafein, alkohol dan rokok beberapa saat menjelang tidur.

•Olahraga yang rutin tapi jangan berolahraga beberapa saat sebelum tidur

selesai---semoga tidur anda nyenyak malam ini---
sumber: Blogdokter

tugas 1

Liburan semester kemarin aku bersama teman-teman kampus pergi berlibur ke kampung salah satu temanku. Tepatnya di daerah Kuningan, Jawa Barat. Kami memutuskan untuk pergi pada hari rabu malam dari Depok. Kami pergi kesana delapan orang, menggunakan mobil temanku. Sebelumnya aku perkenalkan dulu namanya, mereka adalah Kiki, Yuli, Wahid, Pahlevi, Rizki, Rio, dan Viki. Yaa, tepatnya di Kuningan itu kita akan bermalam di rumah Viki, kurang lebih 4 hari rencana kita berlibur disana. Tiba di Kuningan pukul 2.30 pagi kurang lebih 7 jam kami diperjalanan. Pegal rasanya, tapi disitulah letah keseruannya, dijalanan, saat macet-macetan, saat ngantuk-ngantukan, tertawa, bercanda, dan bernyanyi-nyanyi sepanjang perjalanan. Rasanya 7 jam pun singkat rasanya bila berkumpul dengan sahabat-sahabatku ini. Rumah Viki di Kuningan itu tidak ada siapa-siapa karena Viki dan keluarganya sudah pindah ke Jakarta. Rumahnya kosong, tetapi sebelah kiri dan kanannya adalah rumah nenek serta sanak saudara lainnya. Sudah seperti rumah penginapan sendiri rasanya, hehehe… Setelah sampai langsunglah kita istirahat di kamar yang telah disediakan… Rupanya kita semua kelelahan, tidak sadar waktu sudah jam 11 siang. Lalu kita merencanakan untuk pergi ke salah satu tempat wisata, pemandian. Disana kita bisa berenang bersama ikan, yang kononnya itu adalah ikan dewa. Tidak bisa ditangkap, tidak bisa diambil langsung oleh sembarang orang. Lalu kita mandi dan bersiap-siap. Pukul 1.00 siang kita berangkat ke pemandian ikan dewa itu. Kurang lebih 1 jam perjalanan kita sudah sampai ditempat tujuan, di Kuningan tidak macet jadi seru sekali menikmati indahnya perjalanan ini. Sampailah di pintu masuk Objek Wisata Cibulan. Harga tiket masuk perorangnya Rp 15.000 (weekdays), untuk weekend dan hari libur Rp 20.000. kebetulan kami kesana hari kamis jadi harga tiket Rp 15.000, parkir mobil Rp 5000 dan motor Rp 3000 dan tidak begitu penuh saat itu, mungkin karena bukan hari liburan sekolah.. hehehe cukup terjangkau kan harga tiket masuk di wisata ini







Tiba disana, banyak pedagang yang menawarkan tikarnya. Harga yang ditawarkan pertikar Rp 30.000. lalu ada juga yang menawarkan ban untuk berenang. Ban disewakan Rp 15.000, banyak pilihan ban dari yang ukuran terkecil hingga besar. Setelah ditawar-tawar kami dapat Rp 20.000 untuk 2 tikar dan 2 ban renang. Tentu saja bisa ditawar murah karena waktu itu tidak begitu ramai, ya mungkin dari pada tidak disewakan hehhee, maklum uang kita juga uang mahasiswa. Saat masuk sudah terlihat kolam pemandian yang dipenuhi banyak ikan yang ukurannya sangat besar. Ada 3 kolam di pemandian itu, yang pertama untuk kolam anak, sekitar  sedengkul orang dewasa, ada air mancur serta perosotan. Kolam ke dua, sedalam 1 meter. Dan di sebalah sana lagi terpisah untuk kolam yang ukuran 2,5 meter. Temanku langsung buka bajunya dan melompat kekolam 1 meter itu, hahah dan dingin ternyata. Haaahh tak sabar rasanya aku dan Yuli ganti baju dulu ke kamar ganti. Lalu kami nyeburrr bersama… dingin ternyata dan susah sekali ikannya untuk ditangkap..




Disana kita bermain di kolam kecil untuk main perosotan. Dan air mancur, serta menunggu guyuran air yang berada di dalam ember yg besar diatas perosotan itu. Lalu bermain lempar koin, yang berenang harus mencari koin itu sampai dapat hahhaha seru sekali rasanya. Ternyata selain ada kolam pemandian, disana juga ada kolam terapi ikan, dengan uang Rp 5000 sudah bisa terapi ikan selama 1jam. Dan disana juga ada 7 sumur yang konon sumur keramat. Disana kita bisa mencuci muka dan katanya doa disitu bisa terkabulkan, masuk ke sumur itu tidak dipatokan berapa bayar saja seikhlasnya. Setelah mencoba kolam terapi ikan dan 7 sumur keramat itu kami pun akhirnya berbilas dan mandi di ruang bilas. Tidak lupa kami berfoto-foto lagi dan membeli beberapa oleh-oleh untuk kelurga di rumah… Setelah dari sini kami menuju Taman Kota Kuningan untuk makan malam, senang sekali rasanya hari pertama ini…. Jalan-jalan berikutnya akan aku ceritakan nanti lagi ya :)

ini beberapa kumpulan foto bersama teman-teman di Wisata Cibulan


artikel piala dunia brazil 2014












Adidas meluncurkan bola resmi yang akan digunakan pada Piala Dunia 2014 Brasil. Kualitas bola yang diberi nama Brazuca tersebut diyakini lebih baik dari pendahulunya, Jabulani (bola Piala Dunia 2010 Afrika Selatan).

Warna biru, hijau dan emas mendominasi penampilan "Brazuca", bola resmi Piala Dunia 2014 di Brasil yang diluncurkan dalam sebuah upacara di Rio De Janeiro, kemarin. Kata "Brazuca" memiliki arti ganda, bisa berarti orang-orang Brasil yang merantau, termasuk para pemain sepakbola. Namun juga sebuah slang untuk menggambarkan rasa kebanggaan nasional.

Produsen alat olah raga Adidas menyebut produk bola ini merupakan sebuah inovasi terobosan yang revolusioner. Bola dihiasi dengan desain pita dengan warna biru, hijau, dan emas yang merupakan warna tradisional Brasil.

Bola ini akan mulai digunakan pada 12 Juni 2014 dalam pertandingan pembukaan Piala Dunia di Sao Paulo dan akan terus digunakan hingga pertandingan final pada 13 Juli 2014 di Rio De Janeiro.

"Bola Piala Dunia FIFA akan menjadi ikon turnamen karena merupakan pusat perhatian dalam setiap gol, permainan dan sentuhan," kata Ernesto Bruce, direktur sepakbola untukAdidas Amerika.
Bola Adidas telah digunakan dalam pertandingan Piala Dunia sejak 1970.

Meski begitu, bola-bola Piala Dunia selalu menimbulkan pro kontra dalam setiap perhelatan Piala Dunia. Para pemain -terutama pejaga gawang- sering mengeluh tentang tingkat kelicinan atau kecepatan gerak bola.

Brazuca telah diuji secara tertutup di beberapa pertandingan. Trio bintang timnas Inggris, yaitu Steven Gerrard, Frank Lampard dan Jermain Defoe terpilih sebagai model perilisan Brazuca.

Kabarnya, Brazuca memiliki kualitas yang mirip dengan bola Liga Champions dan Euro 2012. Tentu adidas menambahkan beberapa peningkatan mutu dari bola yang akan digunakan di Piala Dunia pada Juni tahun depan.

Menurut Mirror, Brazuca dibuat dengan struktural simetri dengan enam panel identi di samping struktur permukaan yang berbeda. Desain ini memberi pengingkatan pegangan, sentuhan, stabilitas serta aerodinamis di lapangan.

sumber:
http://m.tribunnews.com/superball/2013/12/05/jadi-bola-resmi-piala-dunia-2014-brazuca-diklaim-lebih-baik-dari-jabulani

BAB5


1. STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
     A. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
     B. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.Suatu kontrak harus berisi:
     1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
     2. Subjek dan jangka waktu kontrak
     3. Lingkup kontrak
     4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
     5. Kewajiban dan tanggung jawab  6. Pembatalan kontrak

2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
     1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
     2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.    
     3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil.
     4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran.

3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
     1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
    2.Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
     -          Orang yang belum dewasa.Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)           Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)          Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
-          Mereka yang berada di bawah pengampuan.
-          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
-          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

4. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
     1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
     2. penentuan resiko;
     3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
     4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
     a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
     b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
     c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
     d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5. PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
     1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
     2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
     3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
     4. Terlibat Hukum
     5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


SUMBER:
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://debydeboo.wordpress.com/2012/04/06/hukum-perjanjian/

tulisan...






Penting bagi Muslimin/ Muslimah untuk berilmu. Menuntut ilmu agama itu fardhu'ain  hukumnya.
Imam besar kaum muslimin. Imam Al-Bukhari  berkata "Al-'Ilmu Qoblal Qouli Wal 'Amali" , Ilmu sebelum Berkata dan Beramal.
Jadi Ilmu dulu baru Amal , karena jika amal dulu baru ilmu, biasanya bukan betdasarkan "dalil" , tapi "dalih".
Contoh yang umum dan sederhana saja: menutup aurat itu wajib, ada dalam Al Quran (antara lain Qs Al-Ahzab : 59  dan Qs An-Nur : 31 ) Jika sudah tau ilmu  dalil tentang hal ini, pasti akan taat dan mengamalkannya. Tapi jika tidak pasti akan banyak dalih   seperti: "ntar dulu deh jilbabin hati dulu" atau "males ah ...gerah lagiankan jilbab pakaian orang Arab"
Jika amal atau dakwah berdiri tanpa ilmu maka setiap orang akan  memberikan hukum sesuai  dengan apa yang didiktekan oleh akalnya.

#justsharing
repost

BAB IV HUKUM PERIKATAN



1. PENGERTIAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
     1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

     2. Perikatan yang timbul undang-undang : Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

     3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).


3. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4. WANPRESTASI dan AKIBAT-AKIBAT
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak. Sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

   1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
    a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
    b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
    c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

   2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

   3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.


5. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan Utang (Inovatle) : suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan Utang (Kompensasi) : terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang :  perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
4. Musnahnya Barang yang Terutang : Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa” atau force majeur.
5. Kadaluwarsa : Lampau waktu


SUMBER:
http://p4hrul.wordpress.com/2012/04/19/hukum-perikatan/
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perikatan.html?m=1
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/dasar-hukum-perikatan/
Powered by Telkomsel BlackBerry®

BAB III HUKUM PERDATA



1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

3. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM di INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
-Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
-Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
> Golongan Eropa dan yang dipersamakan
> Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
> Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
> Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
> Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA di INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:

> Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

> Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

> Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

> Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1.Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
> Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga (familierecht):
> Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
> Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum Waris(erfrecht):
> Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


> Sumber:
> http://salim-anshori.blogspot.com/2013/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html?m=1 http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
> http://oday21.wordpress.com/2011/04/16/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

Bab 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.       SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan pembuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
A.      MANUSIA
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Missal: larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
B.      BADAN USAHA
Badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Contoh Perusa.haan peseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja

2.       OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/sumber hukum) dan yang dapat  menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekhukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
A.      BENDA BERGERAK
Atau benda tidak tetap(roerende zaken) dapat digolongkan:
Benda yang dapat dihabiskan, misal beras,minyak,bensin
Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal mobil, perhiasan atau benda tetap dsb.
B.      BENDA TIDAK BERGERAK
Atau benda tetap (onroerende zaken) contoh tanah, rumah, pabrik,kapal yang berukuran 20m3 ke atas, toko, gedung, sawah, hak usaha, hak bunga tanah, hak pasar yang diakui pemerintah.

3.       HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI  PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi(perjanjian).
A.      JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH perdata dan pasal 1132KUH Per.data.
Dalam pasal 1131KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debetur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun tidak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata  menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama  bagi suatu kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi0bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alas an-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: benda bersfat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.      JAMINAN KHUSUS

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiduasi.

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.       PENGERTIAN HUKUM
Secara etimologis istilah hokum sering kali disinonimkam dengan Recht(Belanda), Law(inggris), Drot(Prancis). Kata hokum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahas Arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (provision).
Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hokum dariluar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hokum para sarjana meninjau hokum dari segi yang berbeda-beda, seperti: segi sejarah, segi social, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latar belakang dari sejarah itu sendiri.

2.       TUJUAN HUKUM DAN SUMBER SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
Hukum merupakan gejaa social yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada pada masyarakat yang dipengaruhi oleh zamannya. Hokum mengatur hubngan antar anggota masyarakat yaitu hubungan-hubungan yang timbul karena adanya kepentingan-kepentingan anggota masyarakat.
Dengan demikian ilmu hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hokum yang bersendikan pada keadilan. Salah satu pendapat dari para ahli tentang tujuan hokum yaitu pendapat Van Apeldoom, tujuan hokum adalah mengatur pergaulan manusia secara damai.
Teori yang penting berkaitan dengan tujuan hukum adalah:
Teori Ethis
Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hokum semata-mata untuk  mewujudkan keadilan. Yang dimaksud keadilan disini adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Aristoteles mengajarkan 2 keadilan yaitu keadilan Distributif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa, dan Keadilan Kumuatif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang tanpa melihat jasa.
Teori Utilities
Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata mengejar apa yang berguna atau bermanfaat. Sebagaimana teori Ethis, teori inipun berat sebelah. Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang (dalam bukunya Introduction to the Principle of Moral and Legislation). Dengan lain perkataan tujuan hukum adalah ingin menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya.

Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
1.       Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang akan menentukan isi hukum. Dalam arti konkret sumber hukum materiil berupa tindakan manusia yang dianggap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan (=bersifat normatif. Untuk menetukan isi hukum agar benar-benar dapat menjadi kaidah, ditentukan oleh beberapa hal, yaitu: keyakinan individu/kelompok dan fakta-fakta konkret yang terjadi di masyarakat.
2.       Sumber Hukum Formil
Adalah sumber yang akanmenentukan berlakunya hukum berdasarkan pada tata cara dan bentuk hukum yang diberlakukan. Sumber hukum formal akan menentukan berlakunya suatu kaidah menjadi hukum secara resmi (formal) dengan cara berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan sendiri oleh hukum.

3.                               KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsure kodifikasi hukum: jenis jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap
Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan kesatuan hukum

4.                               KAIDAH / NORMA
1.       Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuan dari Tuhan YME yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan YME.
2.       Norma kesusilaan,yaitu peraturan hidup yang dianngap sebagai suara hati nurani manusia.
3.       Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4.       Norma hukum, yaitu norma yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesame manusia.

5.                               PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat kebutuhan yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi2 yaitu:
-Hukum ekonomi pembangunan: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi

- hukum ekonomi social:  seluruh peraturan dan pemikirn hukum mengenai cara-cara pebagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.



posting