The Official Blog Account of Olvia Andiyani Syafitri

Bab 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.       SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan pembuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
A.      MANUSIA
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Missal: larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
B.      BADAN USAHA
Badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Contoh Perusa.haan peseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja

2.       OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/sumber hukum) dan yang dapat  menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekhukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
A.      BENDA BERGERAK
Atau benda tidak tetap(roerende zaken) dapat digolongkan:
Benda yang dapat dihabiskan, misal beras,minyak,bensin
Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal mobil, perhiasan atau benda tetap dsb.
B.      BENDA TIDAK BERGERAK
Atau benda tetap (onroerende zaken) contoh tanah, rumah, pabrik,kapal yang berukuran 20m3 ke atas, toko, gedung, sawah, hak usaha, hak bunga tanah, hak pasar yang diakui pemerintah.

3.       HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI  PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi(perjanjian).
A.      JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH perdata dan pasal 1132KUH Per.data.
Dalam pasal 1131KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debetur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun tidak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata  menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama  bagi suatu kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi0bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alas an-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: benda bersfat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.      JAMINAN KHUSUS

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiduasi.

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.       PENGERTIAN HUKUM
Secara etimologis istilah hokum sering kali disinonimkam dengan Recht(Belanda), Law(inggris), Drot(Prancis). Kata hokum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahas Arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (provision).
Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hokum dariluar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hokum para sarjana meninjau hokum dari segi yang berbeda-beda, seperti: segi sejarah, segi social, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latar belakang dari sejarah itu sendiri.

2.       TUJUAN HUKUM DAN SUMBER SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
Hukum merupakan gejaa social yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada pada masyarakat yang dipengaruhi oleh zamannya. Hokum mengatur hubngan antar anggota masyarakat yaitu hubungan-hubungan yang timbul karena adanya kepentingan-kepentingan anggota masyarakat.
Dengan demikian ilmu hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hokum yang bersendikan pada keadilan. Salah satu pendapat dari para ahli tentang tujuan hokum yaitu pendapat Van Apeldoom, tujuan hokum adalah mengatur pergaulan manusia secara damai.
Teori yang penting berkaitan dengan tujuan hukum adalah:
Teori Ethis
Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hokum semata-mata untuk  mewujudkan keadilan. Yang dimaksud keadilan disini adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Aristoteles mengajarkan 2 keadilan yaitu keadilan Distributif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa, dan Keadilan Kumuatif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang tanpa melihat jasa.
Teori Utilities
Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata mengejar apa yang berguna atau bermanfaat. Sebagaimana teori Ethis, teori inipun berat sebelah. Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang (dalam bukunya Introduction to the Principle of Moral and Legislation). Dengan lain perkataan tujuan hukum adalah ingin menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya.

Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
1.       Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang akan menentukan isi hukum. Dalam arti konkret sumber hukum materiil berupa tindakan manusia yang dianggap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan (=bersifat normatif. Untuk menetukan isi hukum agar benar-benar dapat menjadi kaidah, ditentukan oleh beberapa hal, yaitu: keyakinan individu/kelompok dan fakta-fakta konkret yang terjadi di masyarakat.
2.       Sumber Hukum Formil
Adalah sumber yang akanmenentukan berlakunya hukum berdasarkan pada tata cara dan bentuk hukum yang diberlakukan. Sumber hukum formal akan menentukan berlakunya suatu kaidah menjadi hukum secara resmi (formal) dengan cara berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan sendiri oleh hukum.

3.                               KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsure kodifikasi hukum: jenis jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap
Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan kesatuan hukum

4.                               KAIDAH / NORMA
1.       Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuan dari Tuhan YME yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan YME.
2.       Norma kesusilaan,yaitu peraturan hidup yang dianngap sebagai suara hati nurani manusia.
3.       Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4.       Norma hukum, yaitu norma yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesame manusia.

5.                               PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat kebutuhan yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi2 yaitu:
-Hukum ekonomi pembangunan: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi

- hukum ekonomi social:  seluruh peraturan dan pemikirn hukum mengenai cara-cara pebagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.