MUTIHIN GIGI PAKAI BUAH APEL
Siapa sih yang ga suka apel??!! Bentuknya yang menarik, rasanya yang manis bikin kita tergoda buat memakannya. Apalagi kalo dibuat juice, hmmm segeeerrrr
Tapi tau ga sih, dibalik kenikmatan apel dan nutrisi yang tinggi ada fungsi lain buat tubuh kita yaitu memutihkan gigi. Asam alami dan senyawa astrigen yang dikombinasi sama serat buah berwarna merah ini bikin gigi kita putih berkilau.
Terus pas lagi ngunyah apel, buah favorite Snow White ini bisa jadi sikat gigi kecil yang membantu menggosok noda-noda membandel yang nempel di permukaan gigi.
Nggak cuma itu apel juga bisa merangsang terbentuknya air liur yang bisa menguangi kuman di mulut.
sumber: majalahOuch
tulisan2
Posted by
This is me.. It's real
/
Comments: (0)
Makanan haram apa ya? Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis.
Pertama diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dkk.
Kedua, Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab diluar dzat makanan itu Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, korupsi, sesajen perdukunan, dan sebagainya.
Jadi selain teliti adanya Segel Halal pada setiap produk teliti juga sebab mendapatkannya.
Itulah kenapa halal bukan hanya makanan tapi juga way of life. #halalismyway.
Sumber: @halalcorner
tulisan 1
Posted by
This is me.. It's real
on Tuesday, September 30, 2014
/
Comments: (0)
KEBIASAAN TIDUR YANG SEHAT
Untuk bisa tidur yang cukup dan nyenyak setiap malam maka harus dibentuk kebiasaan tidur yang sehat dan harus mendisiplinkan diri dengan kebiasaan tersebut.
Sebagaimana diketahui tidur yang cukup di malam hari dapat menurunkan risiko berbagai penyakit khronis yang berbahaya.
Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membentuk kebiasaan tidur yang sehat menurut The National Sleep Foundation:
•Terapkan rutinitas tidur dan bangun tidur dengan jadwal yang sama setiap hari termasuk di hari libur.
•Buatlah rutinitas sebelum tidur yang menenangkan dan usahakan kamar tidur anda nyaman, gelap dan sunyi.
•Gunakanlah alas tidur atau kasur serta sprei yang nyaman dan dipastikan tempat tidur hanya digunakan untuk tidur. Jangan lakukan hal lain seperti bekerja,bermain game dll di tempat tidur
•Jangan makan dua sampai tiga jam sebelum tidur . Hindari pula kafein, alkohol dan rokok beberapa saat menjelang tidur.
•Olahraga yang rutin tapi jangan berolahraga beberapa saat sebelum tidur
selesai---semoga tidur anda nyenyak malam ini---
sumber: Blogdokter
tugas 1
Posted by
This is me.. It's real
/
Comments: (0)
Liburan semester kemarin aku bersama teman-teman kampus pergi berlibur ke kampung salah satu temanku. Tepatnya di daerah Kuningan, Jawa Barat. Kami memutuskan untuk pergi pada hari rabu malam dari Depok. Kami pergi kesana delapan orang, menggunakan mobil temanku. Sebelumnya aku perkenalkan dulu namanya, mereka adalah Kiki, Yuli, Wahid, Pahlevi, Rizki, Rio, dan Viki. Yaa, tepatnya di Kuningan itu kita akan bermalam di rumah Viki, kurang lebih 4 hari rencana kita berlibur disana. Tiba di Kuningan pukul 2.30 pagi kurang lebih 7 jam kami diperjalanan. Pegal rasanya, tapi disitulah letah keseruannya, dijalanan, saat macet-macetan, saat ngantuk-ngantukan, tertawa, bercanda, dan bernyanyi-nyanyi sepanjang perjalanan. Rasanya 7 jam pun singkat rasanya bila berkumpul dengan sahabat-sahabatku ini. Rumah Viki di Kuningan itu tidak ada siapa-siapa karena Viki dan keluarganya sudah pindah ke Jakarta. Rumahnya kosong, tetapi sebelah kiri dan kanannya adalah rumah nenek serta sanak saudara lainnya. Sudah seperti rumah penginapan sendiri rasanya, hehehe… Setelah sampai langsunglah kita istirahat di kamar yang telah disediakan… Rupanya kita semua kelelahan, tidak sadar waktu sudah jam 11 siang. Lalu kita merencanakan untuk pergi ke salah satu tempat wisata, pemandian. Disana kita bisa berenang bersama ikan, yang kononnya itu adalah ikan dewa. Tidak bisa ditangkap, tidak bisa diambil langsung oleh sembarang orang. Lalu kita mandi dan bersiap-siap. Pukul 1.00 siang kita berangkat ke pemandian ikan dewa itu. Kurang lebih 1 jam perjalanan kita sudah sampai ditempat tujuan, di Kuningan tidak macet jadi seru sekali menikmati indahnya perjalanan ini. Sampailah di pintu masuk Objek Wisata Cibulan. Harga tiket masuk perorangnya Rp 15.000 (weekdays), untuk weekend dan hari libur Rp 20.000. kebetulan kami kesana hari kamis jadi harga tiket Rp 15.000, parkir mobil Rp 5000 dan motor Rp 3000 dan tidak begitu penuh saat itu, mungkin karena bukan hari liburan sekolah.. hehehe cukup terjangkau kan harga tiket masuk di wisata ini
Tiba disana, banyak pedagang yang menawarkan tikarnya. Harga yang ditawarkan pertikar Rp 30.000. lalu ada juga yang menawarkan ban untuk berenang. Ban disewakan Rp 15.000, banyak pilihan ban dari yang ukuran terkecil hingga besar. Setelah ditawar-tawar kami dapat Rp 20.000 untuk 2 tikar dan 2 ban renang. Tentu saja bisa ditawar murah karena waktu itu tidak begitu ramai, ya mungkin dari pada tidak disewakan hehhee, maklum uang kita juga uang mahasiswa. Saat masuk sudah terlihat kolam pemandian yang dipenuhi banyak ikan yang ukurannya sangat besar. Ada 3 kolam di pemandian itu, yang pertama untuk kolam anak, sekitar sedengkul orang dewasa, ada air mancur serta perosotan. Kolam ke dua, sedalam 1 meter. Dan di sebalah sana lagi terpisah untuk kolam yang ukuran 2,5 meter. Temanku langsung buka bajunya dan melompat kekolam 1 meter itu, hahah dan dingin ternyata. Haaahh tak sabar rasanya aku dan Yuli ganti baju dulu ke kamar ganti. Lalu kami nyeburrr bersama… dingin ternyata dan susah sekali ikannya untuk ditangkap..
Disana kita bermain di kolam kecil untuk main perosotan. Dan air mancur, serta menunggu guyuran air yang berada di dalam ember yg besar diatas perosotan itu. Lalu bermain lempar koin, yang berenang harus mencari koin itu sampai dapat hahhaha seru sekali rasanya. Ternyata selain ada kolam pemandian, disana juga ada kolam terapi ikan, dengan uang Rp 5000 sudah bisa terapi ikan selama 1jam. Dan disana juga ada 7 sumur yang konon sumur keramat. Disana kita bisa mencuci muka dan katanya doa disitu bisa terkabulkan, masuk ke sumur itu tidak dipatokan berapa bayar saja seikhlasnya. Setelah mencoba kolam terapi ikan dan 7 sumur keramat itu kami pun akhirnya berbilas dan mandi di ruang bilas. Tidak lupa kami berfoto-foto lagi dan membeli beberapa oleh-oleh untuk kelurga di rumah… Setelah dari sini kami menuju Taman Kota Kuningan untuk makan malam, senang sekali rasanya hari pertama ini…. Jalan-jalan berikutnya akan aku ceritakan nanti lagi ya :)
ini beberapa kumpulan foto bersama teman-teman di Wisata Cibulan
Tiba disana, banyak pedagang yang menawarkan tikarnya. Harga yang ditawarkan pertikar Rp 30.000. lalu ada juga yang menawarkan ban untuk berenang. Ban disewakan Rp 15.000, banyak pilihan ban dari yang ukuran terkecil hingga besar. Setelah ditawar-tawar kami dapat Rp 20.000 untuk 2 tikar dan 2 ban renang. Tentu saja bisa ditawar murah karena waktu itu tidak begitu ramai, ya mungkin dari pada tidak disewakan hehhee, maklum uang kita juga uang mahasiswa. Saat masuk sudah terlihat kolam pemandian yang dipenuhi banyak ikan yang ukurannya sangat besar. Ada 3 kolam di pemandian itu, yang pertama untuk kolam anak, sekitar sedengkul orang dewasa, ada air mancur serta perosotan. Kolam ke dua, sedalam 1 meter. Dan di sebalah sana lagi terpisah untuk kolam yang ukuran 2,5 meter. Temanku langsung buka bajunya dan melompat kekolam 1 meter itu, hahah dan dingin ternyata. Haaahh tak sabar rasanya aku dan Yuli ganti baju dulu ke kamar ganti. Lalu kami nyeburrr bersama… dingin ternyata dan susah sekali ikannya untuk ditangkap..
Disana kita bermain di kolam kecil untuk main perosotan. Dan air mancur, serta menunggu guyuran air yang berada di dalam ember yg besar diatas perosotan itu. Lalu bermain lempar koin, yang berenang harus mencari koin itu sampai dapat hahhaha seru sekali rasanya. Ternyata selain ada kolam pemandian, disana juga ada kolam terapi ikan, dengan uang Rp 5000 sudah bisa terapi ikan selama 1jam. Dan disana juga ada 7 sumur yang konon sumur keramat. Disana kita bisa mencuci muka dan katanya doa disitu bisa terkabulkan, masuk ke sumur itu tidak dipatokan berapa bayar saja seikhlasnya. Setelah mencoba kolam terapi ikan dan 7 sumur keramat itu kami pun akhirnya berbilas dan mandi di ruang bilas. Tidak lupa kami berfoto-foto lagi dan membeli beberapa oleh-oleh untuk kelurga di rumah… Setelah dari sini kami menuju Taman Kota Kuningan untuk makan malam, senang sekali rasanya hari pertama ini…. Jalan-jalan berikutnya akan aku ceritakan nanti lagi ya :)
ini beberapa kumpulan foto bersama teman-teman di Wisata Cibulan
artikel piala dunia brazil 2014
Posted by
This is me.. It's real
on Friday, June 6, 2014
/
Comments: (0)
Adidas meluncurkan bola resmi yang akan digunakan pada Piala Dunia 2014 Brasil. Kualitas bola yang diberi nama Brazuca tersebut diyakini lebih baik dari pendahulunya, Jabulani (bola Piala Dunia 2010 Afrika Selatan).
Warna biru, hijau dan emas mendominasi penampilan "Brazuca", bola resmi Piala Dunia 2014 di Brasil yang diluncurkan dalam sebuah upacara di Rio De Janeiro, kemarin. Kata "Brazuca" memiliki arti ganda, bisa berarti orang-orang Brasil yang merantau, termasuk para pemain sepakbola. Namun juga sebuah slang untuk menggambarkan rasa kebanggaan nasional.
Produsen alat olah raga Adidas menyebut produk bola ini merupakan sebuah inovasi terobosan yang revolusioner. Bola dihiasi dengan desain pita dengan warna biru, hijau, dan emas yang merupakan warna tradisional Brasil.
Bola ini akan mulai digunakan pada 12 Juni 2014 dalam pertandingan pembukaan Piala Dunia di Sao Paulo dan akan terus digunakan hingga pertandingan final pada 13 Juli 2014 di Rio De Janeiro.
"Bola Piala Dunia FIFA akan menjadi ikon turnamen karena merupakan pusat perhatian dalam setiap gol, permainan dan sentuhan," kata Ernesto Bruce, direktur sepakbola untukAdidas Amerika.
Bola Adidas telah digunakan dalam pertandingan Piala Dunia sejak 1970.
Meski begitu, bola-bola Piala Dunia selalu menimbulkan pro kontra dalam setiap perhelatan Piala Dunia. Para pemain -terutama pejaga gawang- sering mengeluh tentang tingkat kelicinan atau kecepatan gerak bola.
Brazuca telah diuji secara tertutup di beberapa pertandingan. Trio bintang timnas Inggris, yaitu Steven Gerrard, Frank Lampard dan Jermain Defoe terpilih sebagai model perilisan Brazuca.
Kabarnya, Brazuca memiliki kualitas yang mirip dengan bola Liga Champions dan Euro 2012. Tentu adidas menambahkan beberapa peningkatan mutu dari bola yang akan digunakan di Piala Dunia pada Juni tahun depan.
Menurut Mirror, Brazuca dibuat dengan struktural simetri dengan enam panel identi di samping struktur permukaan yang berbeda. Desain ini memberi pengingkatan pegangan, sentuhan, stabilitas serta aerodinamis di lapangan.
sumber:
http://m.tribunnews.com/superball/2013/12/05/jadi-bola-resmi-piala-dunia-2014-brazuca-diklaim-lebih-baik-dari-jabulani
BAB5
Posted by
This is me.. It's real
on Saturday, May 3, 2014
/
Comments: (0)
1. STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
A. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
B. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab 6. Pembatalan kontrak
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran.
3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
- Orang yang belum dewasa.Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
- Mereka yang berada di bawah pengampuan.
- Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
- Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
4. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
SUMBER:
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
http://debydeboo.wordpress.com/2012/04/06/hukum-perjanjian/
tulisan...
Posted by
This is me.. It's real
on Wednesday, April 30, 2014
/
Comments: (0)
Penting bagi Muslimin/ Muslimah untuk berilmu. Menuntut ilmu agama itu fardhu'ain hukumnya.
Imam besar kaum muslimin. Imam Al-Bukhari berkata "Al-'Ilmu Qoblal Qouli Wal 'Amali" , Ilmu sebelum Berkata dan Beramal.
Jadi Ilmu dulu baru Amal , karena jika amal dulu baru ilmu, biasanya bukan betdasarkan "dalil" , tapi "dalih".
Contoh yang umum dan sederhana saja: menutup aurat itu wajib, ada dalam Al Quran (antara lain Qs Al-Ahzab : 59 dan Qs An-Nur : 31 ) Jika sudah tau ilmu dalil tentang hal ini, pasti akan taat dan mengamalkannya. Tapi jika tidak pasti akan banyak dalih seperti: "ntar dulu deh jilbabin hati dulu" atau "males ah ...gerah lagiankan jilbab pakaian orang Arab"
Jika amal atau dakwah berdiri tanpa ilmu maka setiap orang akan memberikan hukum sesuai dengan apa yang didiktekan oleh akalnya.
#justsharing
repost






