BAB 2 Perkembangan dan
Klasifikasi
PERKEMBANGAN
Strandar
dan praktik akuntansi disetiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang
komplek diantara factor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga
terjadi perbedaan antar Negara. Tujuh factor pertama berupa ekonomi, sejarah
sosial, dan atau kelembagaan dan merupakan factor yang sering disebutkan oleh
para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antar budaya (factor
kedelapan berikut ini) dan perkembangan
akuntansi lebih digali lebih lanjut.
1.
Sumber
Pendanaan
Dinegara-negara dengan
pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi
memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untung membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait.
2.
System
Hukum
System hukum
menentukan bagaimana individu dan lembaga dalam berinteraksi. Dunia barat
memiliki 2 orientasi dasar : kodivikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus)
3.
Perpajakan
Dikebanyakan Negara,
peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan
harus mencatat pendapatan dan beb an dalam akun mereka untuk mengklaim nya
dalam kperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dengan pajak akuntansi
adalah sama.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi
akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis.
System pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal di Italia tahun
1400an secara perlahan-lahan menyebarluas di eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan
pembaruan (rana issuance) lainnya.
5.
Inflasi
Inflasi mengaburkan
biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai
asset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan peningkatan
berlebihan terhadap pendapatan. Mnegara-negara dengan inflasi tinggi sering
kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga kedalam
perhitungan keuangan mereka.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Factor ini
mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian
dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya,transaksi menentukan
masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif
perusahaan berbasis saham atau sekuritasi asset merupakan sesuatu yang jarang
terjadi dalam perekonomian dengan pasa mordal yang kuramg berkembang.
7.
Tingkat
Pendidikan
Standar dan praktik
akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalah artikan dan
disalah gunakan. Sebagai contoh laporan teknis yang kompleks mengenai varian
perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami
akuntansi biaya.
8.
Budaya
Disini budaya berarti
nilai-nilai dan perilaku yang dibagi olehsuatu masyarakat. Variable budaya
mendasari pengaturan kelembagaan disuatu Negara (seperti system hukum). Hofstede
mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1) individualism, (2)
jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
KLASIFIKASI
Klasifikasi
internasional dapat dilakukan dalam 2 kategori : dengan pertimbangan dan secara
empiris.
Empat
pendendekatan terhadap perkembangan akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueler pertengahan tahun 1960-an
ia mengidentifikasikan 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi
dinegara-negara barat dengan system ekonomi berorientasi pasar.
1.
Berdasarkan
pendekatan makro ekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional. Tujuann perusahaan umumnya
mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis
menkoordinasi kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2.
Berdasarkan
pendekatan mikro ekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikro
ekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu memiliki tujuan
untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan harus mempertahankan
model fisik yang dimiliki.
3.
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan
perkembangan secara add hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba,
dan kesalahan.
4.
Berdasarkan
pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Sistem
hukum: akuntansi hukum umum versus kodifikasi hukum
Akuntansi
juga dapat dikasifikasikan sesuai dengan system hukum suatu Negara. Pandangan
ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun
terakhir.
1.
Akuntasi
dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Akuntansi
dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
System
Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini.
1.
Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia. Modal
sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia
2.
Laporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan
ketentuan laporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi menggunakan
prinsip akuntansi dan berisi p0engungkapan yang ditujukan kepada investor
internasional
3.
Beberapa
Negara yang menganut kodifikasi umum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada
kelompok sector swasta yang professional dan independen
Perbedaan antara
penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulakan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi, seperti: (1) Depresiasi, dimana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi; (2)
sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum); (3) pensiun
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum)
0 comments:
Post a Comment