1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan
kepemilikannya secara hukum adalah sebagai berikut:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan
pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
7. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang
memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi
beberapa kelompok adalah sebagai berikut:
1.Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling
sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua
resiko ditanggung bersama.
Kebaikan
Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih
besar,karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma,sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan
Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab
bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
2.Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu
sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua
macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti
Komplementer adalah orang yang bersedia
memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu
komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Jenis-jenis
persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya
terdapat satu orang sekutu komplementer.
-Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat
beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
-Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan
mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu atau lebih saham.
Kebaikan
Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan
Perseroan Komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
3.Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri
maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga
terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab
pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan.
Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan
terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan
Perseroan Terbatas:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi,
sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien.
Kelemahan
Perseroan terbatas:
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Pendirian PT sangat rumit.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang
saham.
4.Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan
hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut
prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat
demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank. Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Fungsi Lembaga keuangan bank. Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga
Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak
langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di
Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
-Tidak boleh menarik dana secara langsung dari
masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
-Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan
atas pinjaman yang diperoleh dari bank
-Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja
maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara
langsung
3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
1. Kerja Sama
- Kartel
Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa
badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan
kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka,
karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan
maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel
produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
- Joint Venture
Joint veunture merupakan kerja sama beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk
mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri
Joint Venture:
-Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara
bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
-Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh
perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
- Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada
banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
-Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki
eksistensi dan kebebasan masing-masing.
- Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja
sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
-Resiko ditanggung secara bersama-sama antara
masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
2. Penggabungan
- Trust
Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust
dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga
menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama
berpindah kepada perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
Masing-masing anggota (trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas
penyetoran modal awal. Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham,
yang pengurusnya dapat berganti-ganti.
3. Ekspansi
- Holding Company
Holding company terjadi apabila perusahaan berada
dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham drai
perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari
suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi
mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.
0 comments:
Post a Comment