1. PENGERTIAN SISTEM
Istilah “system” berasal dari
kata “systema” yang berasal dari
bahasa “Yunai”, yang dapat diartikan
sebagai : Keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi
merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu
kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Suatu sistem
dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan
satu dengan yang lainnya. Lingkaran-lingkaran kecil tersebut merupakan suatu
subsistem. Subsistem tersebut saling berinteraksi dan akhirnya membentuk suatu
kesatuan sistem dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai aturan yang ada.
Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya
dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing
negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan
sistem pemerintahan maupun perbedaan pemilikan sumber daya suatu negara.
2.
PERKEMBANGAN SISTEM
PEREKONOMIAN
Berikut Macam macam
Sistem Ekonomi:
Macam-Macam Sistem Ekonomi
1.Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
Dalam sistem ekonomi sosialis-komunistis adalah
kebalikannya, dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai
milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis,
menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan
perekonomian.
Dalam sistem ini yang menonjol adalah kebersamaan,
dimana semua alat produksi adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan
untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
2.Sistem Ekonomi Liberal-Kapitalis
Sistem ekonomi
liberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi
pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan
individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Secara
garis besar, ciri-ciri ekonomi liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
- Adanya pengakuan yang luas terhadap hak pribadi
- Praktek perekonomian di atus menurut mekanisme pasar
- Praktek perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
3.Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi )
Di samping kedua ekstrim sistem ekonomi tersebut,
terdapat sebuah sistem yang lain yang merupakan “atas campuran : antara
keduanya, dengan berbagai fariasi kadar donasinya, dengan berbagai fariasi nama
dan oleh istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh
negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Beberapa negara di
antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi campuran, dalam arti
kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina) atau bobot sosialismenya
lebih besar (contoh India). Namun banyak pula yang goyah dalam meramu campuran
kedua sistem ini, kadang-kadang condong kapitalistik.
Pada dasarnya sistem ekonomi campuran atau sistem
ekonomi kerakyatan dengan persaingan terkendali, merupakan sistem ekonomi yang
paling cocok untuk mengelola perekonomian di Indonesia, namun demikian
akhir-akhir ini sistem ekonomi Indonesia semakin condong ke ekonomi liberal dan
kapitalis hal ini ditandai dengan derasnya modal asing yang masuk ke Indonesia
dan banyaknya BUMN dan BUMD yang telah diprivatisasi. Kecenderungan tersebut
dipacu derasnya arus globalisasi dan bubarnya sejumlah negara komunis di Eropa
Timur yang bersistem ekonomi sosialisme-komunistik.
Berkaitan dengan sistem ekonomi, ada tiga bentuk sistem ekonomi yang
dikenal di dunia ini, yaitu:
- Sistem ekonomi terpusat (sistem ekonomi sosialis) atau disebut Command Economy, yaitu sistem ekonomi dimana pemerintah membuat semua kebijakan menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi sosial yang murni, pemerintah mengatur semua aspek kegiatan ekonomi.
- Sistem ekonomi pasar (Laissez-Faire Economy), merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi, seperti konsumsi dan produksi. Perekonomian akan menentukan titik keseimbangan dengan mengandalkan kemampuan pada sistem harga, yaitu tarik menarik antara permintaan dan penawaran. Keseimbangan harga serta jumlah barang dan jasa dalam perekonomian dibimbing oleh sesuatu yang tidak kelihatan (invisible hand).
- Sistem ekonomi campuran yaitu gabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Da lam sistem ekonomi campuran, kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan kegiatan ekonomi masih diakui, tetapi pemerintah ikut campur dalam perekonomian sebagai stabilisator ekonomi dengan memberlakukan berbagai kebijakan fiskal dan moneter.
A.
Perbedaan Berbagai Sistem Ekonomi
Sosialisme
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Campuran
|
|
Kepemelikan Sumber Daya
|
Pemerintah
|
Swasta
|
Pemerintah dan swasta
|
Harga
|
Pemerintah
|
Mekanisme pasar
|
Pemerintah bisa mengintervensi
|
Persaingan
|
Tertutup
|
Terbuka/Bebas
|
Terbuka bagi industri swasta
|
Kepemilikan Individu
|
Tidak ada (sangat kecil)
|
Ada
|
ada
|
3.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu
yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia,
baik secara individu maupun diskusi kelompok.
Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi
namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi,
pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro
Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang
dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran.
Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam
pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993):
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh negara.
·
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga
perwakilan pula.
·
Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatnnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
·
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir miskin
serta anak terlantar, dipelihara oleh pemerintah.
Sistem
perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme
(Ekonomi Komando) dan Monopoli,
karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut
Indonesia (bertentangan).
Free Fight Liberalism: Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme: Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Free Fight Liberalism: Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme: Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
B.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
C.
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan
ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya indonesia, Sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara- negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana
seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada
pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk:
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk:
A. Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem
perekonomian yang lama.
B. Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat
tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan
ekonomi secara umum.
REFERENSI:
0 comments:
Post a Comment