1. PELAKU
EKONOMI
Jika dalam ilmu
ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
A.
Pemilik Faktor
Produksi
B.
Konsumen
C.
Produsen
Lalu dalam ekonomi
makro kita mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu:
A.
Sektor Rumah
Tangga
B.
Sektor Swasta
C.
Sektor Pemerintah
D.
Sektor Luar
Negeri
Dalam perekonomian
indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
A. Koperasi
B. Sektor Swasta
C. Sektor Pemerintahan
yang
saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan
(pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku
tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Sektor Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sektor Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga
hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang
bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir
yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang
antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam
menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian
yang ada di dunia ini, di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia
bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan,
pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .
2. PERANAN BUMN DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa
azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945
tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor
modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat
terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah
demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka
menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut ,
yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia
yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pokok-pokok perkoperasian.
3. LANDASAN KONSTITUSIONAL
BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam
tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum
kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini
menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi
pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN
di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan
yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK
00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public
enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur
Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis.
Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna
terkandung didalamnya yaitu: public
purpose, public ownership, dan public
control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari
konsep BUMN. Public Purpose ini
dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan
(sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN:
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
·
Mengejar
keuntungan.
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·
Menjadi
perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
·
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Tiga Bentuk BUMN (
PERJAN, PERUM dan PERSERO)
A. PERJAN adalah bentuk badan usaha milik
negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada
perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Maksud dan Tujuan PERJAN Adalah:
o menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu
tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
o Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan
kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998,
PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang
pelayanan yang bersangkutan.
B.
PERUM adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya
diubah menjadi persero.
C.
PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari
keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg
pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud
dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk
menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
o Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik
wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat
sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
o Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan
dan mutu lingkungan hidup
o Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang
menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi
hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
o Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan PERSERO.
4.
PERANAN
KOPERASI
Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi denga melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pemerataan hasil ekonomi
pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFERENSI:
0 comments:
Post a Comment