PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM
Secara etimologis istilah hokum
sering kali disinonimkam dengan Recht(Belanda), Law(inggris), Drot(Prancis).
Kata hokum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahas Arab “hukm” yang
berarti putusan (judgement) atau ketetapan (provision).
Sampai sekarang para sarjana belum
ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hokum dariluar
maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hokum para sarjana
meninjau hokum dari segi yang berbeda-beda, seperti: segi sejarah, segi social,
ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latar belakang dari sejarah itu
sendiri.
2.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
Hukum merupakan gejaa social yang
selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada pada masyarakat yang
dipengaruhi oleh zamannya. Hokum mengatur hubngan antar anggota masyarakat
yaitu hubungan-hubungan yang timbul karena adanya kepentingan-kepentingan
anggota masyarakat.
Dengan demikian ilmu hokum
bertujuan menjamin adanya kepastian hokum yang bersendikan pada keadilan. Salah
satu pendapat dari para ahli tentang tujuan hokum yaitu pendapat Van Apeldoom,
tujuan hokum adalah mengatur pergaulan manusia secara damai.
Teori yang penting berkaitan
dengan tujuan hukum adalah:
Teori Ethis
Aristoteles berpendapat bahwa
tujuan hokum semata-mata untuk
mewujudkan keadilan. Yang dimaksud keadilan disini adalah memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Aristoteles
mengajarkan 2 keadilan yaitu keadilan Distributif, yaitu keadilan yang
diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa, dan Keadilan Kumuatif, yaitu
keadilan yang diberikan kepada setiap orang tanpa melihat jasa.
Teori Utilities
Menurut teori ini tujuan hukum
adalah semata-mata mengejar apa yang berguna atau bermanfaat. Sebagaimana teori
Ethis, teori inipun berat sebelah. Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang (dalam
bukunya Introduction to the Principle of
Moral and Legislation). Dengan lain perkataan tujuan hukum adalah ingin
menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang
sebanyak-banyaknya.
Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibedakan
menjadi dua bentuk, yaitu Sumber Hukum
Materiil dan Sumber Hukum Formil
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang akan menentukan isi
hukum. Dalam arti konkret sumber hukum materiil berupa tindakan manusia yang
dianggap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan (=bersifat normatif. Untuk
menetukan isi hukum agar benar-benar dapat menjadi kaidah, ditentukan oleh
beberapa hal, yaitu: keyakinan individu/kelompok dan fakta-fakta konkret yang
terjadi di masyarakat.
2. Sumber Hukum Formil
Adalah sumber yang akanmenentukan
berlakunya hukum berdasarkan pada tata cara dan bentuk hukum yang diberlakukan.
Sumber hukum formal akan menentukan berlakunya suatu kaidah menjadi hukum
secara resmi (formal) dengan cara berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan
sendiri oleh hukum.
3.
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Unsure kodifikasi hukum: jenis jenis hukum tertentu, sistematis dan
lengkap
Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan
kesatuan hukum
4.
KAIDAH / NORMA
1.
Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah, larangan, anjuan dari Tuhan YME yang berpangkal pada
kepercayaan kepada Tuhan YME.
2.
Norma kesusilaan,yaitu peraturan hidup yang
dianngap sebagai suara hati nurani manusia.
3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4.
Norma hukum, yaitu norma yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesame manusia.
5.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
kebutuhan yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi2 yaitu:
-Hukum ekonomi pembangunan: seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
- hukum ekonomi social:
seluruh peraturan dan pemikirn hukum mengenai cara-cara pebagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
0 comments:
Post a Comment