SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum berhak/berwenang untuk melakukan pembuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
A.
MANUSIA
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
yang dilindungi oleh hukum. Missal: larangan mengenai perampasan atas pendukung
hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal
perbudakan dan sebagainya.
B.
BADAN USAHA
Badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Contoh Perusa.haan peseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja
2.
OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum (manusia/sumber hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan
bagi para subyekhukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
A.
BENDA BERGERAK
Atau benda tidak tetap(roerende zaken) dapat digolongkan:
Benda yang dapat dihabiskan, misal beras,minyak,bensin
Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal mobil, perhiasan atau benda
tetap dsb.
B.
BENDA TIDAK BERGERAK
Atau benda tetap (onroerende zaken) contoh tanah, rumah, pabrik,kapal
yang berukuran 20m3 ke atas, toko, gedung, sawah, hak usaha, hak bunga tanah,
hak pasar yang diakui pemerintah.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap sesuatu
prestasi(perjanjian).
A.
JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
perdata dan pasal 1132KUH Per.data.
Dalam pasal 1131KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debetur
baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun tidak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi suatu
kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi0bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu
ada alas an-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain: benda bersfat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.
JAMINAN KHUSUS
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiduasi.
0 comments:
Post a Comment