The Official Blog Account of Olvia Andiyani Syafitri

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.       PENGERTIAN HUKUM
Secara etimologis istilah hokum sering kali disinonimkam dengan Recht(Belanda), Law(inggris), Drot(Prancis). Kata hokum yang dikenal di Indonesia berasal dari bahas Arab “hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (provision).
Sampai sekarang para sarjana belum ada yang dapat memberikan definisi yang sama, baik itu sarjana hokum dariluar maupun dalam negeri. Dalam memberikan definisi tentang hokum para sarjana meninjau hokum dari segi yang berbeda-beda, seperti: segi sejarah, segi social, ekonomi, filsafat dan sebagainya sesuai dengan latar belakang dari sejarah itu sendiri.

2.       TUJUAN HUKUM DAN SUMBER SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
Hukum merupakan gejaa social yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada pada masyarakat yang dipengaruhi oleh zamannya. Hokum mengatur hubngan antar anggota masyarakat yaitu hubungan-hubungan yang timbul karena adanya kepentingan-kepentingan anggota masyarakat.
Dengan demikian ilmu hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hokum yang bersendikan pada keadilan. Salah satu pendapat dari para ahli tentang tujuan hokum yaitu pendapat Van Apeldoom, tujuan hokum adalah mengatur pergaulan manusia secara damai.
Teori yang penting berkaitan dengan tujuan hukum adalah:
Teori Ethis
Aristoteles berpendapat bahwa tujuan hokum semata-mata untuk  mewujudkan keadilan. Yang dimaksud keadilan disini adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya. Aristoteles mengajarkan 2 keadilan yaitu keadilan Distributif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa, dan Keadilan Kumuatif, yaitu keadilan yang diberikan kepada setiap orang tanpa melihat jasa.
Teori Utilities
Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata mengejar apa yang berguna atau bermanfaat. Sebagaimana teori Ethis, teori inipun berat sebelah. Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang (dalam bukunya Introduction to the Principle of Moral and Legislation). Dengan lain perkataan tujuan hukum adalah ingin menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya.

Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
1.       Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang akan menentukan isi hukum. Dalam arti konkret sumber hukum materiil berupa tindakan manusia yang dianggap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan (=bersifat normatif. Untuk menetukan isi hukum agar benar-benar dapat menjadi kaidah, ditentukan oleh beberapa hal, yaitu: keyakinan individu/kelompok dan fakta-fakta konkret yang terjadi di masyarakat.
2.       Sumber Hukum Formil
Adalah sumber yang akanmenentukan berlakunya hukum berdasarkan pada tata cara dan bentuk hukum yang diberlakukan. Sumber hukum formal akan menentukan berlakunya suatu kaidah menjadi hukum secara resmi (formal) dengan cara berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan sendiri oleh hukum.

3.                               KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsure kodifikasi hukum: jenis jenis hukum tertentu, sistematis dan lengkap
Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan kesatuan hukum

4.                               KAIDAH / NORMA
1.       Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuan dari Tuhan YME yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan YME.
2.       Norma kesusilaan,yaitu peraturan hidup yang dianngap sebagai suara hati nurani manusia.
3.       Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4.       Norma hukum, yaitu norma yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup sesame manusia.

5.                               PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat kebutuhan yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi2 yaitu:
-Hukum ekonomi pembangunan: seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi

- hukum ekonomi social:  seluruh peraturan dan pemikirn hukum mengenai cara-cara pebagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.



0 comments:

Post a Comment