The Official Blog Account of Olvia Andiyani Syafitri

Bab 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.       SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan pembuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
A.      MANUSIA
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Missal: larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan Burgelijke dood (kematian perdata), missal perbudakan dan sebagainya.
B.      BADAN USAHA
Badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Contoh Perusa.haan peseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja

2.       OBYEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/sumber hukum) dan yang dapat  menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyekhukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
A.      BENDA BERGERAK
Atau benda tidak tetap(roerende zaken) dapat digolongkan:
Benda yang dapat dihabiskan, misal beras,minyak,bensin
Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal mobil, perhiasan atau benda tetap dsb.
B.      BENDA TIDAK BERGERAK
Atau benda tetap (onroerende zaken) contoh tanah, rumah, pabrik,kapal yang berukuran 20m3 ke atas, toko, gedung, sawah, hak usaha, hak bunga tanah, hak pasar yang diakui pemerintah.

3.       HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI  PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap sesuatu prestasi(perjanjian).
A.      JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH perdata dan pasal 1132KUH Per.data.
Dalam pasal 1131KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debetur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun tidak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata  menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama  bagi suatu kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi0bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alas an-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain: benda bersfat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.      JAMINAN KHUSUS

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiduasi.

0 comments:

Post a Comment